
Pantau - Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru, menyoroti polemik pemutaran lagu di ruang publik seperti kafe, hotel, dan pusat perbelanjaan, dengan menekankan perlunya asas keadilan bagi pencipta lagu maupun pelaku usaha.
Pemutaran Lagu Dinilai Strategis untuk Usaha
Ratih menyebut pemutaran lagu memiliki nilai strategis untuk menarik pengunjung dan mendukung kelangsungan usaha.
"Para pencipta lagu berhak memperoleh penghargaan dalam bentuk royalti," ungkap Ratih.
Ia menegaskan mekanisme pungutan dan distribusi royalti harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak memberatkan, terutama bagi pelaku UMKM atau usaha kecil yang baru berkembang.
Menurutnya, akar masalah polemik ini berasal dari ketidakpastian mekanisme dan lemahnya komunikasi antara lembaga pengelola hak cipta dengan pengguna karya.
Solusi Melalui Edukasi dan Sistem yang Akuntabel
Ratih mendorong agar penyelesaian persoalan ini dilakukan melalui edukasi, fasilitasi, dan pembangunan sistem yang adil dan akuntabel, bukan hanya penegakan hukum secara kaku.
"Penting mencari titik temu yang solutif agar tercipta ekosistem industri kreatif yang adil, sehat, dan memberikan nilai tambah bagi usaha," ujarnya.
Ia menambahkan, negara perlu hadir untuk menjembatani kepentingan pencipta dan pengguna sehingga tercipta ekosistem saling mendukung dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf