
Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan mengatur ulang definisi alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN/APBD agar difokuskan untuk pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.
Sorotan Pembagian Anggaran Pendidikan
“Hal ini akan dibahas dalam revisi UU Sisdiknas. Komisi X akan menindaklanjuti dalam bentuk revisi UU Sisdiknas, yang memang sudah berusia lebih dari dua dekade. Salah satunya mengatur tentang anggaran ini,” ujar Hetifah.
Ia menekankan, jika anggaran pendidikan kedinasan diambil dari porsi 20 persen tersebut, maka pendidikan dasar, menengah, dan tinggi akan terdampak dan tidak maksimal.
“Kami juga ingin memastikan bahwa distribusi 20 persen anggaran pendidikan ini transparan dan sesuai peruntukannya, tepat guna, tepat sasaran, dan juga tepat waktu,” tambahnya.
Saat ini, alokasi anggaran pendidikan 20 persen tersebar di puluhan kementerian/lembaga, termasuk untuk pendidikan kedinasan.
Kritik Pembiayaan Pendidikan Kedinasan dari Porsi 20 Persen
Anggota MPR RI Melchias Markus Mekeng menegaskan anggaran pendidikan 20 persen seharusnya tidak digunakan untuk pendidikan kedinasan.
Ia menyoroti ketimpangan anggaran pendidikan 2025 sebesar Rp724 triliun, di mana Rp91,4 triliun dialokasikan untuk 64 juta orang (pendidikan dasar, menengah, dan tinggi), sedangkan Rp104 triliun digunakan untuk 13 ribu orang (pendidikan kedinasan).
“Apa ini adil? 64 juta orang, hanya dikasih Rp91,4 triliun, (sedangkan) 13 ribu orang, anggaran kedinasan Rp104 triliun,” kata Mekeng.
Ketua Dewan Setara Institute Hendardi menilai perbandingan tersebut tidak adil dan menyalahi undang-undang jika pendidikan kedinasan memakai porsi 20 persen anggaran pendidikan.
Ia mencontohkan TNI dan Polri membiayai pendidikan kedinasannya secara mandiri, tanpa menggunakan porsi tersebut.
“Itu yang harus dilakukan. Jadi, jangan seolah-olah ada yang mendapatkan privilege, sudah mendapatkan sekolah, kemudian juga tempat bekerja. Ini tidak adil,” ujarnya.
Hendardi menambahkan, penggunaan 20 persen anggaran pendidikan untuk pendidikan kedinasan bisa dianggap pelanggaran hukum dan wajar jika ada gugatan masyarakat terkait distribusinya.
- Penulis :
- Aditya Yohan