
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan permainan tradisional sebagai salah satu objek pemajuan kebudayaan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1531 Tahun 2021 tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
Upaya Pelestarian dan Pembinaan
Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyebut langkah ini mencakup pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan pembinaan permainan rakyat.
Implementasi dilakukan melalui inventarisasi, pengkajian, pengusulan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTb), serta penyusunan modul pembelajaran untuk tingkat SD hingga SMA.
Pemprov DKI juga mengadakan kegiatan khusus untuk memperkenalkan kembali permainan tradisional kepada generasi muda.
Lomba di Setu Babakan
Salah satunya adalah lomba permainan tradisional di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan pada 12–13 Agustus 2025.
Lomba meliputi egrang, damdas, gasing, terompah panjang, dan tok kadal, dengan peserta dari jenjang SMP dan SMA.
Momen HUT ke-80 RI dimanfaatkan untuk menghidupkan kembali permainan tradisional sebagai bagian dari pelestarian budaya Betawi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








