billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bapenda Banyuwangi Pastikan Tarif PBB-P2 Tidak Naik, Tetap Gunakan Multitarif

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bapenda Banyuwangi Pastikan Tarif PBB-P2 Tidak Naik, Tetap Gunakan Multitarif
Foto: (Sumber: Kepala Bapenda Kabupaten Banyuwangi, jawa Timur, Samsudin. ANTARA/HO-Pemkab Banyuwangi)

Pantau - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan penghitungan yang tetap memperhatikan klasterisasi nilai objek.

Kebijakan Tarif dan Instruksi Bupati

"Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD, tarif PBB-P2 penghitungannya tetap sama dengan sebelumnya," ungkapnya.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya merekomendasikan perubahan dari sistem multitarif menjadi single-tarif sebesar 0,3 persen untuk semua Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sesuai evaluasi Peraturan Daerah Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.

Namun, Perda tersebut masih menggunakan sistem multitarif, yakni NJOP hingga Rp1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun, NJOP Rp1–5 miliar sebesar 0,2 persen per tahun, dan NJOP di atas Rp5 miliar sebesar 0,3 persen per tahun.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menginstruksikan untuk tetap memakai sistem multitarif yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati, sesuai kewenangan yang diizinkan Kemendagri.

Stimulus Pajak dan Pemutakhiran Data

Pemkab Banyuwangi selama ini memberikan stimulus atau pengurangan tarif PBB-P2 hingga 60 persen, sehingga potensi penerimaan dari Rp177 miliar berkurang menjadi Rp73 miliar, dengan target realisasi Rp60 miliar pada 2024.

Pemutakhiran data objek pajak akan dilakukan karena lebih dari 11 tahun belum diperbarui, termasuk NJOP yang masih tercatat sebagai sawah padahal kini sudah menjadi bangunan.

Penulis :
Ahmad Yusuf