
Pantau - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengumumkan sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky Saputra Namo.
"Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujarnya kepada wartawan di Kupang, Senin.
Kronologi dan Proses Penanganan
Pernyataan tersebut disampaikan Pangdam saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.
Dari 20 tersangka, satu di antaranya merupakan seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan yang berujung pada kematian prajurit muda tersebut.
Proses pemeriksaan saat ini masih berlanjut dengan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Kodam Udayana untuk mengungkap secara tuntas kasus ini.
Pangdam menyatakan rasa kehilangan mendalam atas gugurnya Prada Lucky dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas para pelaku.
"Kejadian ini, saya sesalkan dan saya sebagai Pangdam IX/Udayana sekaligus atasan langsung, di satuan ini atas peristiwa ini saya akan laksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku," tambah Pangdam.
Perkembangan kasus ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan langsung di Mabes TNI sesuai perintah untuk menuntaskan penanganannya.
Suasana Haru di Rumah Duka
Saat tiba di rumah duka, Pangdam memeluk ayah almarhum Prada Lucky dan menemui ibunda yang menyambutnya dengan tangisan.
Sepriana Paulina Mirpey, ibunda Prada Lucky, sambil bersujud memohon kepada Pangdam agar para pelaku dihukum setimpal.
"Tolong jangan ada fitnah lagi bapa, saya seorang ibu. Saya rela kalau anak saya mati di medan perang, tetapi ini di oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar sang ibu.
- Penulis :
- Arian Mesa