
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang viral dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Permintaan Maaf dan Klarifikasi
"Saya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa maksud utamanya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Pasal tersebut berbunyi: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat," katanya.
Pemanfaatan Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat
Nusron menekankan bahwa tanah telantar harus dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Program tersebut meliputi reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, dan penyediaan lahan untuk kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, serta fasilitas publik lainnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan