
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk layanan transportasi publik seperti MRT Jakarta, Transjakarta, dan LRT Jakarta dari semula hanya berlaku pada 17 Agustus menjadi dua hari hingga 18 Agustus 2025.
Bentuk Apresiasi dan Dorongan Gunakan Transportasi Publik
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus upaya mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
" Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," ungkapnya.
Tarif Rp80 ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga sebagai ajakan nyata untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan secara ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik.
Program ini menjadi bagian dari kampanye jangka panjang Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi publik di wilayah Jabodetabek.
Cakupan Layanan dan Metode Pembayaran
Tarif khusus Rp80 berlaku untuk seluruh layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta rute Velodrome–Pegangsaan Dua.
Pembayaran dapat dilakukan menggunakan uang elektronik seperti Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Layanan angkutan umum yang sejak awal diberlakukan tarif nol rupiah, seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya, tetap beroperasi tanpa perubahan tarif.
- Penulis :
- Shila Glorya




