
Pantau - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Korea Coast Guard (KCG) dan Kedutaan Besar RI (KBRI) Seoul menyelamatkan delapan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di perairan Korea Selatan pada Rabu.
Kronologi Pengaduan dan Tindak Lanjut
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Mayor Bakamla Yuhanes, menjelaskan bahwa aksi penyelamatan bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Bakamla RI.
"AD, keluarga dari salah satu korban yang merupakan ABK di kapal asing, mencurigai adanya masalah dan melapor ke Humas Bakamla RI," ungkapnya.
AD mengaku dihubungi korban berinisial CW yang mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penugasannya di kapal milik perusahaan Korea Selatan, YMI.
Salah satu kecurigaan muncul ketika para pekerja diperintahkan melakukan bongkar muat di tengah laut dengan kapal lain.
Aksi tersebut terpantau dan dihentikan Angkatan Laut Korea Selatan, yang memberi peringatan tegas untuk menghentikan dan tidak mengulanginya.
Menyadari tindakan tersebut melanggar hukum, seluruh ABK WNI menolak melanjutkan pekerjaan dan meminta dipulangkan ke Indonesia.
Proses Penyelamatan dan Pemulangan
Humas Bakamla RI menanggapi serius laporan tersebut dan melaporkannya secara berjenjang.
Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Irvansyah, memerintahkan Direktorat Kerja Sama Bakamla RI untuk segera menindaklanjuti.
"Dalam waktu singkat, koordinasi dengan KCG berhasil dilakukan untuk menyelamatkan delapan pelaut Indonesia tersebut," ujarnya.
Operasi penyelamatan melibatkan kerja sama erat dengan Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Atase Pertahanan KBRI Seoul, serta Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Saat ini, kedelapan ABK WNI dalam kondisi selamat dan sudah dipulangkan ke Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa