Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber Pemkot Malang Rampung, Siap Amankan Data Daerah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber Pemkot Malang Rampung, Siap Amankan Data Daerah
Foto: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memberikan keterangan seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, di Kota Malang, Jawa Timur (sumber: ANTARA/Ananto Pradana)

Pantau - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur telah merampungkan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) untuk mencegah kebocoran data dan serangan siber, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, "Untuk pembentukan itu (TTIS) sudah kami lakukan, hanya pada namanya saja yang berbeda."

Proses Pembentukan dan Pendanaan TTIS

Wahyu menjelaskan, sebagian besar personel TTIS akan diambil dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, khususnya di Bidang Statistik.

" Kami akan support dari APBD dan tenaganya melekat di Bidang Statistik Dinas Kominfo," ujarnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan serangan siber maupun kebocoran data.

"Sampai saat ini tidak ada, aman," ujarnya.

Proses pengesahan TTIS dimulai dari Bagian Hukum Pemkot Malang, dilanjutkan ke Sekretaris Daerah (Sekda), dan berakhir di meja Wali Kota untuk persetujuan akhir.

Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menyebut, anggaran TTIS digunakan antara lain untuk aplikasi pelindung data dengan sistem berlapis.

"Anggaran keamanan data itu untuk aplikasi yang pelindung, itu ada lapisan-lapisannya," kata Erik.

Tugas dan Dasar Hukum TTIS

Petugas TTIS tidak hanya berasal dari internal Diskominfo, tetapi juga melibatkan lintas sektor di lingkungan Pemkot Malang.

"(Jumlah petugas) cukup banyak ya, karena selain dari internal Kominfo juga melibatkan lintas sektor," tuturnya.

Instruksi pembentukan TTIS diberikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 Agustus 2025, berdasarkan Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 11 Juni 2025.

TTIS bertugas mengantisipasi kebocoran data dan serangan siber di daerah, dengan batas waktu pembentukan hingga 30 September 2025.

Penulis :
Arian Mesa