billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Alex Teh dan PHRI Desak Pemerintah Perjelas Aturan Royalti Musik: “Sistem Harus Transparan dan Berpihak”

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Alex Teh dan PHRI Desak Pemerintah Perjelas Aturan Royalti Musik: “Sistem Harus Transparan dan Berpihak”
Foto: (Sumber: Musisi Alex Teh menyampaikan pendapatnya soal royalti musik ketika berkunjung ke ANTARA Heritage Center di Jakarta, Kamis (14/8/2025). ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti.)

Pantau - Musisi muda Alex Teh meminta pemerintah untuk memperjelas dan memperbaiki sistem pembayaran royalti musik yang dinilainya belum transparan dan berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil maupun musisi independen.

Hal ini disampaikannya saat berkunjung ke ANTARA Heritage Center di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

"Kayaknya sebagai musisi muda itu ya (aku ikut terdampak). Aku tahu situasi ini dan mungkin sistemnya harus diperbaiki ya," ungkap Alex.

Royalti Dinilai Tidak Transparan, Penulis Lagu Perlu Diperhatikan

Alex menyoroti bahwa sistem royalti musik yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) saat ini masih membingungkan, terutama bagi musisi dan penyanyi pemula yang karyanya dibawakan di kafe atau restoran kecil.

Ia menyatakan bahwa penyanyi atau band kecil kemungkinan tidak mampu membayar tarif royalti yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Alex menekankan pentingnya transparansi dalam alur distribusi royalti, serta perlunya perlindungan terhadap penulis lagu.

"Kita tahu ini arahnya bakal ke mana, dan yang menerima juga. Jadi kita harus lebih transparan," ujarnya.

Alur pembayaran royalti saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Pelaku Usaha Tetap Wajib Bayar Royalti Meski Berlangganan Streaming

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelumnya menyatakan bahwa seluruh pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel tetap diwajibkan membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Kewajiban ini berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, dan platform musik digital lainnya.

Aturan tersebut juga berlaku bagi lagu-lagu internasional yang diputar di tempat usaha.

Penerapan kebijakan ini menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan sejumlah musisi.

PHRI Akan Bawa Usulan Revisi ke DPR

Ketua Umum PHRI, Haryadi B. Sukamdani, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa usulan revisi regulasi pembayaran royalti ke DPR RI.

PHRI juga telah menjadwalkan pertemuan dengan Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) untuk membahas izin penggunaan karya musisi di sektor perhotelan dan restoran.

Di daerah, PHRI NTB bahkan menyerukan agar kafe dan restoran tidak memutar musik terlebih dahulu sampai ada kejelasan lebih lanjut terkait aturan tersebut.

Ari Lasso Protes, Bebaskan Karya untuk Dinyanyikan di Kafe

Penyanyi senior Ari Lasso turut menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan royalti yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Sebagai bentuk protes, Ari menyatakan bahwa ia membebaskan para penyanyi untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya di kafe tanpa perlu membayar royalti.

"Putar musik di tempat usaha harus bayar royalti, ini aturannya!" menjadi salah satu pernyataan yang ramai dibicarakan di media sosial seiring meningkatnya keresahan pelaku usaha dan musisi.

Penulis :
Ahmad Yusuf