
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panja Harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta pada Selasa, 20 Januari 2025, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.
Rapat ini membahas sejumlah pasal krusial dalam RUU Hak Cipta, terutama terkait pengelolaan royalti, dana abadi royalti, serta kelembagaan Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa pembahasan RUU ini tidak boleh hanya menguntungkan industri musik semata.
"RUU ini juga harus mencakup kekayaan intelektual non-musik, termasuk hak cipta komunal seperti batik dan tenun," ungkapnya.
RUU Didorong Jadi Regulasi yang Komprehensif
Martin menjelaskan bahwa Baleg telah mengundang berbagai pihak sejak awal proses pembahasan, termasuk pakar non-musik, stakeholder pengelola hak cipta komunal, hingga pelaku industri kreatif.
"Baleg sudah mengundang berbagai pihak, mulai dari pakar non-musik, stakeholder pengelola hak cipta komunal, sampai pelaku industri kreatif. Ini supaya RUU Hak Cipta benar-benar komprehensif dan tidak hanya bicara soal musik," ujarnya.
Pada 2 Desember 2025, Baleg telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Asosiasi Konsultan HKI, dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Kemudian pada 8 Desember 2025, Baleg kembali mengundang Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Oka Saidin, Youtube Indonesia, serta Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI).
"Hari ini kita lanjutkan pembahasan draf RUU yang sudah disempurnakan berdasarkan masukan para narasumber dan pandangan anggota Panja. Karena ini harmonisasi, kita tidak perlu bahas semua pasal, tapi fokus pada pasal-pasal yang bermasalah atau yang mengalami penyempurnaan," jelas Martin.
Revisi Substansi dan Penyempurnaan Ketentuan Pidana
Dalam rapat tersebut, tim ahli Baleg turut memaparkan draf hasil perbaikan yang disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
Struktur RUU mengalami revisi dan substansi yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut telah diberi penanda khusus dalam dokumen.
Ketentuan sanksi administrasi disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sedangkan rumusan pidana mengacu pada KUHP terbaru.
Penormaan pasal-pasal pidana disusun sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baleg menargetkan proses harmonisasi ini dapat diselesaikan secara cepat, namun tetap mengutamakan ketelitian terhadap substansi.
Pimpinan rapat juga menekankan pentingnya pembahasan mendalam atas pasal-pasal yang menyangkut kepentingan publik, khususnya terkait pengelolaan royalti dan kelembagaan, guna menghindari timbulnya persoalan hukum di kemudian hari.
- Penulis :
- Shila Glorya








