
Pantau - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menginstruksikan seluruh kepala daerah di NTT untuk mengandangkan semua Hewan Penular Rabies (HPR) mulai September 2025.
Instruksi Resmi untuk Seluruh Kepala Daerah
Instruksi ini disampaikan Melki Laka Lena dalam Pidato Pembangunan NTT memperingati Hari Kemerdekaan RI di Aula Fernandez Kota Kupang, Sabtu (16/8/2025).
"Kami sudah bersurat ke bupati-bupati se-NTT nanti aturannya mulai berlaku bulan September selama dua bulan, kepada seluruh kepala daerah agar tidak boleh ada lagi anjing dan semua hewan pembawa rabies itu bebas berkeliaran," ungkapnya.
Gubernur menegaskan semua kepala daerah wajib menyampaikan kepada masyarakat agar mengikat dan mengandangkan hewan penular rabies, termasuk anjing.
"Jadi kalau keluar, atau anjingnya bebas berkeliaran bisa ditindak oleh petugas," ujarnya.
Upaya Menekan Kasus Rabies di NTT
Sejak Januari hingga Agustus 2025, tercatat 20 orang meninggal akibat gigitan anjing rabies.
Selain itu, terdapat 16.939 kasus gigitan HPR di beberapa kabupaten, yaitu Timor Tengah Utara (TTU), Malaka, Timor Tengah Selatan (TTS), Sikka, Nagekeo, Lembata, dan Ngada.
Tujuan dari pengandangan hewan adalah untuk mendeteksi kemungkinan adanya hewan yang terjangkit rabies.
"Jika ada yang terjangkit, maka dalam dua bulan itu hewan tersebut akan ketahuan," jelas Gubernur.
Selain aturan pengandangan, pemerintah juga mendistribusikan vaksin dan serum anti-rabies ke pusat penanganan rabies di seluruh wilayah NTT.
Melki Laka Lena berharap masyarakat pemilik HPR mengikuti arahan pemerintah agar kasus rabies tidak semakin meningkat di NTT.
- Penulis :
- Shila Glorya






