
Pantau.com - Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief resmi melaporkan lima orang terkait pencemaran nama baik. Ke lima orang itu dianggap menuduhnya sebagai sosok utama di balik penyebaran berita bohong atau hoax 7 kontainer surat suara tercoblos.
Ke lima orang yang dilaporkan yakni, Ali Moechtar Ngabalin dari kantor kepala staf kepresiden RI, Irfan Pulungan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf, Guntur Romli selaku Jubir PSI, dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI perjuangan.
Laporan terhadap ke lima orang itu juga telah tercatat dalam nomor laporan STTL/023/I/2019/BARESKRIM.
Baca juga: Rumahnya akan Digeruduk Andi Arief, Ini Tanggapan Sekjen PDIP
Dalam pelaporan yang berlangsung Senin (7/1/2018) sore tadi tak dihadiri oleh Andi Arief. Namun diwakilkan oleh kuasa hukumnnya yakni Irwin Idrus.
Dalam pelaporan itu, sejumlah barang bukti pun disertakan, salah satunya yakni rekaman suara yang menyebut bahwa Andi Arief adalah penyebar hoax.
"Buktinya untuk Pak Ngabalin misal ada rekaman (acara) Prime Time News di Metro tv statement dia menyebutkan bahwa Pak Andi Arief menyebarkan berita bohong, sengaja mencemarkan sehingga menimbulkan kegaduhan," ucap Irwin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019)
Selain itu, tak hanya lantaran dianggap mencemarkan nama baik kliennya, lanjut Irwin, laporan itu dilakukan karena telah mengusik ketenangan dari keluarga Andi Arief.
Baca juga: Jubir Jokowi-Ma'ruf Heran dengan Langkah Andi Arief Gara-gara Hal Ini
Sebab setelah tudingan itu dilontarkan, anggota keluarga dari kliennya merasa sangat terganggu dalam beraktivitas.
"Paling dikorbankan kan keluarga beliau, jadi ada istri dan anaknya yang sudah terganggu kehidupanya dan sangat tercemar nama baik keluarganya," tegas Irwin.
Dengan laporan itu, para terlapor dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, kemudian pasal 27 ayat 3 UU ITE (tentang) penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
- Penulis :
- Adryan N