billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Revisi UU HAM Rampung, Menkumham Tunggu DPR Bahas Aspek Baru Termasuk Korupsi dan Perlindungan Aktivis

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Revisi UU HAM Rampung, Menkumham Tunggu DPR Bahas Aspek Baru Termasuk Korupsi dan Perlindungan Aktivis
Foto: (Sumber: Menteri HAM Natalius Pigai saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa (19/8/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya/am.)

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa Kementerian HAM telah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan kini hanya menunggu pemanggilan dari DPR RI untuk memulai pembahasan bersama.

Proses penyusunan revisi dilakukan bersama sejumlah pakar dan akademisi HAM, termasuk Makarim Wibisono, Jimly Asshiddiqie, dan Hafid Abbas.

"Semua punggawa HAM Republik Indonesia yang menyusun, sudah selesai," ungkap Pigai.

Revisi UU HAM Perluas Cakupan dan Perkuat Komnas HAM

Dalam revisi tersebut, pemerintah menambahkan sejumlah isu baru yang selama ini belum tercantum dalam regulasi sebelumnya, seperti keterkaitan antara HAM dan korupsi, lingkungan, pembangunan, serta pemilu.

Salah satu poin penting adalah perlindungan hukum terhadap aktivis HAM (human rights defender) agar tidak mudah dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya.

Pigai sebelumnya mengusulkan agar praktik korupsi dimasukkan dalam domain pelanggaran HAM.

Dengan begitu, pelaku korupsi dapat diproses melalui dua jalur peradilan sekaligus: sistem peradilan pidana (criminal justice system) dan sistem peradilan HAM (human rights justice system).

Revisi ini juga mengusulkan penguatan terhadap Komnas HAM.

Rekomendasi yang selama ini bersifat tidak mengikat akan diubah menjadi bersifat wajib ditindaklanjuti oleh lembaga terkait.

Pigai menilai langkah ini penting untuk memberi “taring dan gigi” pada Komnas HAM agar dapat menjalankan mandatnya secara lebih efektif dan berdaya.

 

Penulis :
Aditya Yohan