billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Bekasi Gratiskan Tunggakan PBB, Ikuti Instruksi Gubernur Jabar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkab Bekasi Gratiskan Tunggakan PBB, Ikuti Instruksi Gubernur Jabar
Foto: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka tasyakuran Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Bekasi (sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menggratiskan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan Perkotaan setelah menerima instruksi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Kebijakan Dibuat untuk Ringankan Beban Ekonomi

Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyampaikan bahwa kebijakan tersebut langsung menindaklanjuti saran dari Gubernur Jawa Barat.

"Insya Allah kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur," ungkapnya.

Asep menjelaskan bahwa kondisi ekonomi masyarakat yang sedang tidak stabil menjadi alasan utama kebijakan ini diterapkan.

"Pertimbangannya, sekarang ini kan secara ekonomi sedang tidak baik-baik saja, mungkin dengan adanya kebijakan Pak Gubernur ya kita mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur," tegas Asep.

Ia juga berharap masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak setelah adanya pembebasan tunggakan ini.

"Harapannya masyarakat bayar tepat pada waktunya, jangan sampai menunggak lagi, jangan mentang-mentang gratis terus ke depan menunggak lagi," ujarnya.

Imbauan Gubernur Jabar Jadi Dasar Kebijakan

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau seluruh bupati dan wali kota untuk membebaskan tunggakan PBB sebagai bagian dari kado HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak karena kewenangan ada di bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang seperti yang diberlakukan pada Pajak Kendaraan Bermotor," kata Dedi.

Ia menegaskan bahwa beban pajak yang berat seharusnya diringankan demi mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan," jelasnya.

Dedi juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak yang akan berkontribusi bagi kesejahteraan bersama.

"Imbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti. Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tambahnya.

Penulis :
Arian Mesa