billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia dan Timor Leste Sepakat Perpanjang Waktu Layanan di Empat Pos Lintas Batas

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Indonesia dan Timor Leste Sepakat Perpanjang Waktu Layanan di Empat Pos Lintas Batas
Foto: Arsip - Warga melintas masuk Indonesia melalui PLBN Mota Ain di Kabupaten Belu (sumber: ANTARA/Kornelis Kaha)

Pantau - Pemerintah Indonesia dan Timor Leste resmi memperpanjang waktu pelayanan pelintas batas di empat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sejak 12 Agustus 2025.

Perpanjangan Jam Layanan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, menjelaskan bahwa jam layanan kini ditambah satu jam.

"Jadi mulai 12 Agustus lalu, pelayanan perlintasan di sejumlah PLBN, baik di Indonesia maupun Timor Leste diperpanjang waktunya," ujarnya.

Sebelumnya, jam tutup pelayanan adalah pukul 16.00 WITA di PLBN Indonesia dan 17.00 WITA di PLBN Timor Leste.

Kini jam pelayanan diperpanjang menjadi 17.00 WITA di PLBN Indonesia dan 18.00 WITA di PLBN Timor Leste.

Empat PLBN yang mengalami perpanjangan layanan tersebut adalah Batugade–PLBN Mota Ain di Kabupaten Belu, Salele–PLBN Motamasin di Kabupaten Malaka, Sakato–PLBN Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara, serta Oesilo–PLBN Napan di Kabupaten Kupang.

"Ini bukan sekadar perpanjangan jam kerja, tetapi wujud nyata kehadiran negara yang memberi kemudahan, kesempatan, dan rasa aman bagi masyarakat di perbatasan," ungkap Putu Agus.

Ia menegaskan pihaknya siap memastikan pelayanan berjalan optimal, cepat, dan akurat dengan tetap menjaga ketat aspek pengawasan keimigrasian.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arivin Gumilang, menilai kebijakan ini memberi dampak positif bagi masyarakat.

"Dengan perpanjangan jam operasional, masyarakat memiliki waktu lebih untuk berdagang, berinteraksi, dan berwisata, khususnya di wilayah Indonesia," ujarnya.

Ia menambahkan, "Namun, pengawasan terhadap keamanan dan penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama."

Menurut Arivin, perbatasan bukan sekadar sekat pemisah, melainkan jembatan penghubung yang memupuk persahabatan dan peluang.

Arivin menegaskan kebijakan ini sejalan dengan visi Menteri Kemenimpas untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, responsif, berbasis teknologi, namun tetap menjaga kedaulatan negara.

"Perpanjangan jam operasional ini memudahkan akses layanan tanpa mengorbankan kualitas pengawasan, mendorong pertumbuhan ekonomi perbatasan yang inklusif, dan menguatkan kepercayaan warga bahwa negara hadir hingga ke titik terluar," ujarnya.

Penulis :
Arian Mesa