Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri HAM Siapkan Rekrutmen PPNS untuk Awasi Kepatuhan Perusahaan terhadap HAM Mulai 2028

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri HAM Siapkan Rekrutmen PPNS untuk Awasi Kepatuhan Perusahaan terhadap HAM Mulai 2028
Foto: Menteri HAM Natalius Pigai saat acara Penguatan Kapasitas HAM bagi Pelaku Usaha di Jakarta (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemerintah akan menyiapkan rekrutmen penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk mengawasi kewajiban perusahaan dalam mematuhi prinsip HAM yang mulai diberlakukan pada 2028.

PPNS Akan Awasi Pelanggaran HAM oleh Perusahaan

Natalius Pigai menyampaikan bahwa pihaknya tengah memikirkan rekrutmen PPNS yang akan dilaksanakan mulai 2026.

"Saya juga mulai akan memikirkan untuk menyiapkan PPNS. Mudah-mudahan 2026 ke atas ada penerimaan PPNS," ungkapnya.

PPNS tersebut nantinya berperan menangani perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran HAM.

"PPNS inilah yang nanti akan melakukan mandatory, membantu melakukan mandatory (kewajiban bagi perusahaan mematuhi HAM)," ujarnya.

Selain itu, Menteri HAM mengajak berbagai pemangku kepentingan merumuskan mekanisme pelaksanaan kewajiban pemenuhan HAM.

"Siapa yang akan melakukan mandatory ke bawah, apakah NGO (LSM), civil society (masyarakat sipil), atau pemerintah, itu nanti akan kita rumuskan bersama dengan asosiasi pengusaha, korporasi," jelasnya.

Sanksi Berat bagi Perusahaan yang Melanggar

Natalius menegaskan mulai 2028, perusahaan lokal maupun internasional wajib mematuhi prinsip HAM.

Bagi yang melanggar, salah satu sanksinya adalah larangan atau banned dari sistem perbankan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Korporasi siap-siap 2028. Saya yang enggak mau tahu. Dipecat juga enggak masalah. Artinya, jangan salah, saya akan connect (menghubungkan) dengan perbankan internasional, perbankan nasional, OJK, untuk banned (larang) perusahaan, kalau perusahaan ada yang melakukan [pelanggaran HAM]," tegasnya.

Kebijakan ini merupakan amanat PBB dalam Prinsip-Prinsip Panduan tentang Bisnis dan HAM yang memuat tiga kewajiban, yakni menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.

Aspek menghormati merupakan kewajiban yang melekat pada pemerintah, perusahaan, dan warga negara.

Prinsip tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, namun sifatnya masih sukarela.

Kewajiban baru akan berlaku mulai 2028 untuk memberi waktu penyusunan dan sosialisasi aturan pendukung.

Penulis :
Arian Mesa