HOME  ⁄  Nasional

KKP Tegaskan Izin Keramba Jaring Apung di Pangandaran Sesuai Aturan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KKP Tegaskan Izin Keramba Jaring Apung di Pangandaran Sesuai Aturan
Foto: Staf Ahli Menteri KP Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siry (sumber: ANTARA/Sinta Ambar)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan penerbitan izin keramba jaring apung (KJA) di Pantai Timur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Resmi KKP

"Sudah ada pernyataan resmi dari KKP, bahwa dalam penerbitannya sudah sesuai aturan," ujar Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siry di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Menurut Hendra, KKP pada pekan lalu menyebut tiga perusahaan yang menjadi pembahasan telah mendapatkan persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

Ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap lebih dari 30 hari wajib memiliki izin pemanfaatan ruang laut, yakni kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Hendra menambahkan bahwa kajian dari Universitas Padjadjaran (Unpad) turut menjadi dasar penerbitan izin tersebut.

"Dekan Unpad menyatakan sudah melakukan kajian yang benar," ungkapnya.

Kajian Akademis dan Kontroversi

Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad Yudi Nurul Ihsan menyampaikan bahwa budi daya lobster dengan teknologi KJA di perairan Pangandaran telah berbasis riset.

Ia menuturkan bahwa riset mengenai benih bening lobster (BBL) di kawasan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, mengingat Unpad memiliki kampus di wilayah Pangandaran.

BBL juga mudah ditemukan di perairan Pangandaran, sehingga mendukung pengembangan budi daya lobster secara berkelanjutan.

"Riset dilakukan dari berbagai aspek dan menyimpulkan bahwa BBL sebaiknya ditangkap lalu dibudidayakan agar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar serta menjadi contoh eduwisata budi daya lobster modern," jelas Yudi.

Namun, pandangan berbeda disampaikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Pada Rabu (13/8/2025), ia menilai keberadaan KJA di Pantai Timur, Pangandaran, justru merugikan sektor pariwisata.

Menurutnya, lokasi KJA yang berjarak sekitar 200 meter dari pantai mengganggu aktivitas masyarakat pesisir, khususnya pelaku wisata air dan nelayan.

Susi menegaskan bahwa izin tersebut sebaiknya dicabut dan dipindahkan ke lokasi lain yang tidak berdampak pada pariwisata.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler