Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Finalisasi RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara untuk Penuhi Permintaan Negara Sahabat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Finalisasi RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara untuk Penuhi Permintaan Negara Sahabat
Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) memberikan remisi secara simbolis kepada narapidana saat upacara peringatan HUT RI di lingkungan Kemenko Kumham Imipas di Jakarta (sumber: Kemenko Kumham Imipas)

Pantau - Pemerintah Indonesia menyepakati untuk memfinalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara menyusul banyaknya permintaan dari negara sahabat.

Pertemuan Lintas Kementerian Sepakati RUU

"Sudah menyepakati RUU ini untuk difinalisasi dan kemudian diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa.

Finalisasi RUU tersebut dilakukan dalam pertemuan lintas kementerian/lembaga dengan kehadiran Kementerian HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Yusril menjelaskan bahwa pada 2016 pemerintah sempat membahas dua rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Pemindahan Narapidana dan RUU tentang Pertukaran Narapidana.

"Secara praktis sekarang cukup kita tuangkan dalam satu RUU, yaitu RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara," ujarnya.

Permintaan Negara Sahabat dan Urgensi RUU

RUU ini disusun dengan mengacu pada sejumlah konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk Konvensi Palermo tentang kejahatan transnasional terorganisasi yang mewajibkan negara peserta menjalin kerja sama pemindahan narapidana.

Yusril mengungkapkan bahwa permintaan pemindahan narapidana asing ke Indonesia terus meningkat, sementara warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani hukuman di luar negeri juga ada yang meminta dipulangkan.

Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus mengenai pemindahan narapidana antarnegara dan selama ini hanya mengandalkan pengaturan praktis atau practical arrangement.

"Sudah mendesak untuk menyelesaikan RUU ini," tegas Yusril.

Sejauh ini Indonesia telah mengabulkan permintaan dari tiga negara sahabat, yaitu Australia, Filipina, dan Prancis.

Permintaan serupa juga datang dari Inggris, Belanda, Kazakhstan, Brasil, dan Spanyol.

"Filipina juga mengajukan permohonan lagi, kami sudah pelajari dan belum mengambil keputusan apa-apa," tambah Yusril.

Selain itu, seorang WNI yang dipenjara seumur hidup di Filipina karena kasus terorisme juga meminta untuk dipulangkan, namun permintaan tersebut masih dalam tahap pembahasan pemerintah.

Yusril menargetkan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara dapat dibahas di parlemen pada akhir 2025.

"Tentu nanti Sekretariat Negara akan melakukan sinkronisasi terakhir terhadap RUU ini yang kita harapkan pada akhir tahun ini sudah dibahas oleh DPR RI," katanya.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler