
Pantau - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo menyatakan bahwa pelayanan hukum Indonesia kini tengah bertransformasi ke arah digital sebagai bagian dari kebijakan pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Layanan Hukum Kini Bisa Diakses Online
Widodo mengungkapkan bahwa transformasi digital memungkinkan layanan hukum seperti pembentukan badan hukum, badan usaha, hingga pengurusan status kewarganegaraan warga negara Indonesia dilakukan secara daring.
"Insyaallah melalui kebijakan yang sekarang dicanangkan pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pelayanan kita sekarang sudah menuju transformasi digital," ungkapnya usai menjadi narasumber di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia, Kuala Lumpur, Rabu.
Menurutnya, digitalisasi akan memudahkan masyarakat mengakses layanan hukum tanpa batasan ruang dan waktu.
"Jadi nanti di manapun, kapan saja, lebih mudah mengakses melalui gadget, laptop dan lain sebagainya," ujarnya.
Saat ini tercatat sudah ada 152 layanan hukum yang dapat diakses secara online, dan pencanangan resmi transformasi digital tersebut direncanakan pada 22 Agustus 2025.
"Jadi di manapun jarak tidak mempengaruhi lagi. Nanti orang semakin dekat dengan pelayanan, sepanjang dia mendapatkan akses internet untuk mengunduh aplikasi dan segala macam," kata Widodo menambahkan.
Tantangan Masa Transisi Digitalisasi
Meski membawa kemudahan, Widodo tidak menampik bahwa masa transisi menuju layanan digital masih menghadapi sejumlah kendala.
"Misalnya ada beberapa kantor wilayah yang masih memiliki habit atau kebiasaan memberikan pelayanan semi manual dan memerlukan adaptasi," jelasnya.
Selain itu, kendala teknis juga kerap muncul, seperti dokumen yang diunggah tidak terbaca sistem atau tidak lengkap, berbeda dengan pelayanan manual di konter yang bisa langsung ditangani petugas.
"Berbeda halnya dengan pelayanan manual di konter, di mana kekurangan dokumen atau catatan yang perlu dilengkapi dapat langsung disampaikan petugas kepada pemohon," katanya.
Tantangan lain muncul pada koordinasi antarinstansi, terutama terkait pengurusan kewarganegaraan setelah Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi-Pemasyarakatan dipisah.
"Permenkum juga dilakukan kesesuaian. Misalnya dokumentasi kewarganegaraan memang di kami, tapi dokumen lain seperti paspor berada di kementerian lain, sehingga secara teknis sekarang harus berkoordinasi antarkementerian," terangnya.
"Ini yang menjadi tantangan. Dalam masa transisi berbagai masukan terus kami tampung," imbuhnya.
Diskusi di KBRI Kuala Lumpur
Pernyataan Widodo disampaikan dalam diskusi yang digelar KBRI Kuala Lumpur bersama Kementerian Hukum dalam rangka HUT Ke-80 RI.
Diskusi bertajuk "Status Kewarganegaraan Indonesia Sebagai Pilar Pelindungan Hukum Bagi WNI di Luar Negeri: Pemahaman Permenkum RI No.6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan RI di Luar Wilayah Negara RI" ini dihadiri diaspora Indonesia di Malaysia, tokoh organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan pelajar Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya








