
Pantau - Aktivis perempuan Kalimantan Utara, Norjannah, menilai kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah positif untuk melindungi anak dari risiko platform digital.
Perlindungan Anak dari Risiko Digital
Norjannah menyampaikan bahwa pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah 16 tahun sangat dibutuhkan, terutama di daerah seperti Kabupaten Bulungan yang mulai menghadapi paparan konten tidak sesuai usia.
“Saya melihat ini sebagai langkah positif dan sangat dibutuhkan,” ungkapnya melalui pesan singkat, Minggu (29/3).
Ia menyoroti meningkatnya paparan konten kekerasan, pornografi, hingga eksploitasi digital yang berdampak pada kondisi psikologis anak, khususnya anak perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender daring.
“Pembatasan usia ini bukan soal ‘melarang’, tapi soal melindungi fase tumbuh kembang anak,” tegasnya.
Menurutnya, anak di bawah 16 tahun masih berada dalam tahap pembentukan identitas sehingga perlu dilindungi dari tekanan media sosial seperti body shaming, cyberbullying, dan standar hidup tidak realistis.
Implementasi dan Peran Semua Pihak
Norjannah menekankan bahwa penerapan aturan harus diiringi edukasi kepada orang tua dan penguatan literasi digital agar tidak hanya menjadi formalitas.
“Selama ini, perusahaan teknologi sering lepas dari tanggung jawab sosial, padahal mereka punya peran besar dalam membentuk perilaku anak,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi adanya sanksi bagi platform digital yang melanggar karena dinilai menunjukkan keberpihakan negara terhadap perlindungan anak.
Namun, ia mengingatkan pentingnya pemerataan implementasi hingga daerah, termasuk penguatan infrastruktur, pengawasan, dan sumber daya manusia di wilayah seperti Kalimantan Utara.
“Infrastruktur, pengawasan lokal, dan kapasitas sumber daya manusia harus diperkuat agar aturan ini tidak hanya berjalan di kota besar, tetapi juga sampai ke desa-desa,” harapnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga berpotensi memperkuat hubungan keluarga serta mendorong anak untuk berkembang melalui aktivitas positif di masyarakat.
“Ini penting, karena krisis yang kita hadapi hari ini bukan hanya soal teknologi, tapi krisis relasi dalam keluarga,” ungkap dia.
Norjannah juga mengingatkan agar pembatasan tersebut tidak menjadi penghambat ruang kritis bagi anak muda dalam berekspresi.
- Penulis :
- Aditya Yohan







