
Pantau - Pakar pendidikan Prof. Susanto menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas mengembalikan peran keluarga sebagai fondasi utama dalam pendidikan karakter anak di tengah perkembangan ruang digital.
"Terhadap identitas dan karakter keluarga, pemberlakuan ini secara tidak langsung mengembalikan peran keluarga sebagai fondasi utama pendidikan karakter," kata Susanto saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Guru Besar Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017–2022 itu mengatakan regulasi tersebut membuat orang tua tidak lagi sekadar berperan sebagai pengawas penggunaan teknologi oleh anak.
Ia menjelaskan orang tua kini didorong menjadi mitra aktif dalam membimbing anak saat beraktivitas di ruang digital.
"Ini mendorong terciptanya komunikasi yang lebih hangat, nilai yang lebih kuat, dan identitas keluarga yang lebih kokoh di tengah arus globalisasi digital," ujar Susanto.
Regulasi Dinilai Perkuat Karakter dan Literasi Digital Anak
Susanto menilai penerapan PP Tunas berpotensi membentuk generasi yang lebih tangguh secara mental serta memiliki kemampuan berpikir kritis dan literasi digital yang kuat.
Ia mengatakan anak-anak yang tumbuh dalam ekosistem digital yang terlindungi akan lebih siap menghadapi tantangan masa depan.
Menurutnya generasi tersebut tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga bijak secara emosional dan etis dalam menggunakan teknologi.
Pembatasan Akses Platform Digital Berisiko
Susanto memandang penerapan PP Tunas sebagai langkah strategis dan visioner dalam menghadapi perubahan lingkungan digital yang semakin dominan dalam kehidupan anak.
"Kita hidup di era di mana ruang digital bukan lagi sekadar alat, melainkan “lingkungan hidup kedua” bagi anak-anak. Karena itu, kehadiran negara dalam memastikan ruang ini aman, sehat, dan mendidik menjadi sangat krusial," ungkap Susanto.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Pada tahap awal penerapan, aturan tersebut membatasi akses anak terhadap delapan platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
- Penulis :
- Aditya Yohan







