
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MHK (23) karena tinggal di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian maupun izin tinggal yang sah.
Penangkapan WNA Malaysia
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Aditya Nursanto, menyampaikan bahwa "Penangkapan yang bersangkutan dari hasil patroli dan pengawasan yang dilakukan petugas."
MHK diketahui tinggal di Tulungagung di rumah keluarganya dan belum menikah.
Saat dilakukan pemeriksaan, MHK tidak dapat menunjukkan dokumen resmi untuk tinggal di Indonesia.
Petugas menyatakan bahwa MHK sudah lama menetap di Indonesia tanpa mengantongi dokumen keimigrasian maupun izin tinggal yang diwajibkan.
Proses Hukum dan Pengawasan
Atas pelanggaran tersebut, MHK dikenakan Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan serta denda.
Saat ini MHK sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung dan terancam pidana kurungan maupun denda jika terbukti melanggar.
Imigrasi Blitar menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan.
" Kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," tegas Aditya Nursanto.
Pengawasan dilakukan bersama tim pengawasan orang asing (Timpora) di wilayah Kota/Kabupaten Blitar serta Kabupaten Tulungagung.
Aditya juga berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran.
"Kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," ungkapnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya bagi setiap WNA untuk memiliki dokumen keimigrasian dan izin tinggal sah selama berada di Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya










