Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ungkap Modus Penipuan Tukar Kartu ATM di Bandara Soetta, Korban Rugi Rp41 Juta

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Ungkap Modus Penipuan Tukar Kartu ATM di Bandara Soetta, Korban Rugi Rp41 Juta
Foto: (Sumber: Petugas dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya saat menggiring pelaku penipuan tukar kartu ATM. ANTARA/Azmi Samsul Maarif.)

Pantau - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus tukar kartu ATM yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan menyebabkan kerugian sebesar Rp41 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menyampaikan bahwa ada tiga pelaku dalam kasus ini, salah satunya berinisial MAZ telah berhasil ditangkap, sementara dua lainnya, A dan M, masih dalam pengejaran.

Modus Tukar Kartu ATM dan Perdaya Korban

Pelaku MAZ diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari penjara di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam memperdaya korban, seorang penumpang pesawat berinisial MN, yang saat itu tengah transit di Bandara Soekarno-Hatta.

MN baru tiba dari Kupang menggunakan pesawat Citilink dan sedang menunggu penerbangan lanjutan ke Lampung.

Saat menunggu, korban didekati oleh dua pria, A dan M, yang menawarkan kerja sama bisnis elektronik dengan syarat melihat saldo rekening korban.

Korban kemudian diajak ke mesin ATM di Terminal 2. Salah satu pelaku menunjukkan saldo rekeningnya lebih dulu, lalu meminta kartu ATM MN untuk dicek.

Saat itulah pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang mirip tanpa sepengetahuan korban.

Korban kemudian dibawa ke dalam mobil pelaku dan diantar kembali ke Terminal 1.

Tidak lama berselang, korban menerima notifikasi transaksi mencurigakan dari rekeningnya senilai Rp41 juta.

Merasa ditipu, MN segera melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Pelaku Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap MAZ, sementara dua pelaku lainnya masih diburu dan telah teridentifikasi.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun,” jelas Kompol Yandri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang mengatasnamakan kerja sama bisnis atau tawaran instan di tempat umum.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat untuk selalu waspada, jangan mudah percaya dengan modus-modus yang mengatasnamakan bisnis instan,” tambahnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf