billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Pakar Paru Dukung Kereta Api Bebas Asap Rokok, Sebut Penting untuk Kesehatan Publik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pakar Paru Dukung Kereta Api Bebas Asap Rokok, Sebut Penting untuk Kesehatan Publik
Foto: (Sumber: Ilustrasi penumpang di dalam kereta api. ANTARA/HO-PT KAI Daop 1 Jakarta)

Pantau - Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Prof Tjandra Yoga Aditama, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan seluruh layanan kereta api tetap menjadi zona bebas asap rokok.

“Tentu akan bagus kalau budaya tidak atau jangan merokok itu terus diperluas, dan kebijakan untuk itu harus terus ditingkatkan, termasuk kereta api yang bebas asap rokok,” ujarnya.

Tanggapi Usulan Gerbong Khusus Merokok, Tjandra Tegaskan Dampak Negatif

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas usulan anggota DPR Nasim Khan yang meminta PT KAI (Persero) menyediakan gerbong khusus merokok pada kereta jarak jauh.

Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, pada 20 Agustus 2025.

Menurut Prof Tjandra, aturan bebas rokok di dalam kereta tidak hanya melindungi penumpang dari paparan asap, tetapi juga bisa mendorong perokok untuk mengurangi atau berhenti merokok.

“Ventilasi tentu tidak dapat menjamin, belum lagi dampak pada orang yang melintas atau petugas yang lewat di gerbong itu, yang membersihkan dan lainnya,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa merokok di kereta dapat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya serta membahayakan kesehatan petugas.

Selain itu, ia mengingatkan generasi muda bahwa merokok merugikan kesehatan, dan para pembuat kebijakan publik memiliki tanggung jawab menjaga serta meningkatkan kesehatan masyarakat.

KAI: Semua Perjalanan KA Bebas Rokok, Pelanggar Akan Diturunkan

PT KAI (Persero) melalui Daerah Operasi 1 Jakarta menyatakan bahwa seluruh layanan perjalanan kereta api — baik jarak jauh, lokal, maupun komuter — merupakan zona bebas asap rokok.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa setiap pelanggaran larangan merokok akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Penumpang yang melanggar akan diturunkan di stasiun terdekat dan tidak mendapatkan pengembalian biaya tiket,” ujarnya.

KAI berkomitmen mewujudkan perjalanan kereta api yang sehat dan nyaman untuk semua kalangan.

“Kami ingin mewujudkan perjalanan kereta api yang sehat dan ramah bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Karena itu, merokok tidak diperbolehkan di dalam kereta api maupun di sembarang tempat di area stasiun,” lanjut Ixfan.

 

Penulis :
Aditya Yohan