
Pantau - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus suap pengondisian perkara Ronald Tannur dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat.
Hakim Ketua Iwan Irawan menyatakan bahwa Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kumulatif kesatu alternatif ketiga dan dakwaan kumulatif kedua.
“Terdakwa terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura dan gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing sekitar Rp20 miliar,” tegas hakim.
Selain hukuman penjara, Rudi juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta.
Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Suap dari Kuasa Hukum Ronald Tannur untuk Atur Majelis Hakim
Dalam perkara ini, Rudi terbukti menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp541,8 juta dari Lisa Rachmat, penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Suap tersebut diberikan agar Rudi mengatur penanganan perkara Ronald Tannur dengan menunjuk majelis hakim tertentu, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sesuai permintaan pihak pemberi suap.
Tidak hanya itu, selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya (2022–2024) dan Ketua PN Jakarta Pusat (2024), Rudi juga menerima gratifikasi senilai total Rp21,85 miliar.
Rinciannya terdiri dari:
- Uang tunai: Rp1,72 miliar
- 383 ribu dolar AS (sekitar Rp6,28 miliar dengan kurs Rp16.400)
- 1,09 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,85 miliar dengan kurs Rp12.600)
Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa, Hakim: Perbuatannya Mencoreng MA
Majelis hakim menyatakan bahwa Rudi melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan:
- Rudi tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme
- Ia mencederai independensi hakim dan merusak integritas lembaga peradilan
- Gratifikasi diterima secara berulang dan dalam jumlah besar
- Sebagai hakim Tipikor, ia seharusnya menjadi teladan
"Perbuatan terdakwa juga telah mencoreng kepercayaan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim dan aparatur pengadilan di masyarakat"
Sementara itu, hal yang meringankan yaitu Rudi belum pernah dihukum dan telah mengabdi kepada negara lebih dari 33 tahun.
Vonis ini sepenuhnya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Penulis :
- Aditya Yohan