billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Tegaskan Tunjangan Rumah Rp50 Juta Per Bulan Ditentukan Kementerian Keuangan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR RI Tegaskan Tunjangan Rumah Rp50 Juta Per Bulan Ditentukan Kementerian Keuangan
Foto: (Sumber: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.)

Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa besaran tunjangan rumah bagi Anggota DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan merupakan ketetapan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), bukan keputusan DPR.

Penjelasan DPR RI

Misbakhun menyatakan DPR hanya menerima tunjangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Mengenai satuan Rp50 jutanya dan sebagainya itu kan semuanya datang dari mereka. Karena kan mereka yang menentukan, bukan kita," ujarnya.

Ia menjelaskan tunjangan rumah diberikan karena Anggota DPR RI sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan.

Banyak anggota DPR berasal dari daerah di luar Jakarta, sehingga tunjangan tersebut diperlukan agar mereka memiliki tempat tinggal selama menjalankan tugas.

"Ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Sekretariat Negara, maka yang menentukan satuan harganya penggantinya itu per bulan itu Kementerian Keuangan," ungkap Misbakhun.

Klarifikasi Tambahan

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa gaji Anggota DPR RI tidak mengalami kenaikan, melainkan ada tambahan berupa tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.

Adies menjelaskan bahwa tunjangan ini merupakan pengganti fasilitas rumah dinas yang kini sudah tidak ada.

"Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta, tepatnya kurang lebih Rp58 juta dipotong itu mereka terima sekitar Rp50 juta," jelasnya.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti