
Pantau.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Iwan Adranacus (40), pengemudi Mercedes Benz, yang menabrak hingga tewas pesepeda motor Eko Prasetyo, lima tahun penjara dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (8/1/2019).
JPU Kejaksaan Negeri Surakarta dalam surat tuntutannya yang dibacakan oleh Titiek Maryani, dan Satriawan Sulaksono, menyatakan terdakwa Iwan Adranacus, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Menurut JPU Titiek Maryani, dalam surat tuntutannya supaya Majelis Hakim PN Surakarta untuk memutuskan terdakwa Iwan Adranacus, terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca juga: Polisi Gelar Olah TKP Kasus Mercy Tabrak Pemotor Hingga Tewas
Untuk itu, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, menjatuhkan terhadap terdakwa Iwan Adranacus dengan lima tahun penjara dikurangi selama yang bersangkutan dalam tahanan.
Menurut JPU dari keterangan para saksi satu sama lain dalam persidangan terdapat kesesuaian, yakni terdakwa telah melakukan tindak pidana.
Terdakwa dengan mengendarai mobil Mercedes Benz di Jalan K.S. Tubun Manahan Banjarsari Solo, mengarahkan kepada korban dengan kecepatan tinggi menabrakan dari arah belakang, dan terjadi benturan keras hingga korban terpental sejauh sekitar 15,8 meter.
Selain itu, jaksa memohon majelis hakim dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan, jaksa juga menyatakan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nopol AD-5435-OH beserta kuncinya, satu buah helm warna hitam, sepasang sandal warna hitam, kaca mata untuk dikembalikan kepada keluarga korban.
"Satu buah kaos warna hitam, celana warna biru, dan satu celana dalam yang berlumuran darah dirampas untuk dimusnahkan. Satu unit mobil Mercedes Bent AD-888-QQ atas nama PT Indaplas Kreasi Mandiri Karanganyar dikembalikan pemiliknya," tuturnya.
Baca juga: Polisi Percepat Penyelidikan Kasus Mercy Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas
Namun, lanjut JPU, beberapa pertimbangan yang dinilai meringankan tuntutan kepada terdakwa, antara lain terdakwa sudah damai dengan pihak keluarga korban. Terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban, dan berlaku sopan selama menjalani proses persidangan.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Joko Haryadi, menanggapi surat tuntutan JPU, menyatakan, siap mengajukan pembelaan untuk agenda persidangan selanjutnya.
"Kami siap mengajukan surat pembelaan terhadap terdakwa pada agenda sidang selanjutnya," ujar Joko.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi