
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa dukungan pemerintah daerah menjadi faktor penentu dalam pelaksanaan sertifikasi tanah di Indonesia.
Kolaborasi Pemda sebagai Kunci Penerbitan Sertifikat
Nusron Wahid menekankan bahwa dokumen dari pemda, khususnya kepala desa, merupakan prasyarat utama untuk menerbitkan sertifikat tanah.
"Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak. Kami tidak bisa menerbitkan sertifikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari pemda, dukungan dari kepala desa. Karena setiap akan menerbitkan sertifikat harus tahu tentang riwayat tanah dan yang tahu riwayat tanah itu adalah desa," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen awal yang ditandatangani kepala desa berfungsi sebagai jaminan keabsahan riwayat tanah sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
"Karena itu bapak/ibu sekalian, supaya tidak konflik maka kita membutuhkan check and balance. Kami tidak bisa menerbitkan sertifikat kalau tidak ada dukungan dokumen dari bawah, yaitu dari kepala desa," tambah Nusron.
Dukungan Daerah dan Penyerahan Sertifikat
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menilai program sertifikasi tanah yang dijalankan pemerintah pusat sangat membantu penyelesaian persoalan pertanahan di wilayahnya.
"Kami sangat mengapresiasi program dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Ia juga menambahkan manfaat sertifikasi tanah bagi masyarakat.
"Kepastian hukum atas tanah bisa menjadi modal bagi mereka mendapatkan pinjaman dari bank dan kemudian jika tanah-tanah itu disertifikasi, mereka bisa wariskan kepada anak-anak mereka dengan ada kepastian hukum," katanya.
Dalam kunjungan tersebut, Nusron Wahid bersama Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyerahkan 28 sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, turut diserahkan 15 Sertifikat Elektronik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada acara yang sama, dilakukan pula penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan untuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara di Sofifi.
Serah terima tersebut dilakukan dari Gubernur Maluku Utara kepada Kepala Kanwil BPN Maluku Utara Lalu Harisandi.
Kerja sama juga diperkuat melalui penandatanganan perjanjian antara Kepala Kantor Pertanahan dengan Bupati/Wali Kota di Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Tengah, dan Kepulauan Sula yang mencakup legalisasi aset tanah, penyelesaian masalah pertanahan, serta dukungan program strategis nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa