Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gamawan Fauzi Akui Tak Tanda Tangani Proyek Gedung IPDN Riau

Oleh Adryan N
SHARE   :

Gamawan Fauzi Akui Tak Tanda Tangani Proyek Gedung IPDN Riau

Pantau.com - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan dirinya tidak ikut menyetujui dan menandatangani proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Provinsi Riau. Ia menjelaskan proyek tersebut menjadi kewenangan Sekjen Kemendagri karena nilai proyeknya di bawah Rp100 miliar.

"Karena jumlahnya di bawah Rp100 (miliar) bukan kewenangan saya, langsung ke Sekjen saja," katanya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/01/2019).

Baca juga: Mangkir Dua Kali dari Panggilan, KPK Minta Ahmad Heryawan Tunjukkan Iktikad Baik

Gamawan menjelaskan dirinya hanya menandatangani proyek gedung IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat. Ia menambahkan, sebelum proyek dilaksanakan, dirinya telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit. 

"Itu diaudit dulu, di-review dulu oleh BPKP baru saya tanda tangani. Itu sebenarnya untuk berjaga-jaga, berhati-hati. Tapi rupanya disalahgunakan juga oleh staf di bawah," katanya.

Gamawan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK selama kurang lebih enam jam. Ia bersaksi untuk anak buahnya, Sekjen Kemendagri Dudy Jocom. Dari pemeriksaan itu, Gamawan mengaku hanya ditanyakan mengenai proyek gedung IPDN di Rokan Hilir, Riau.

Baca juga: KPK Panggil Gamawan Fauzi Terkait Kasus Korupsi Proyek IPDN Riau

Diketahui dalam kasus korupsi ini KPK menetapkan tiga orang tersangka,salah satunya Dudy. Dua tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK) dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).

Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Dalam proyek senilai Rp91,62 miliar tersebut, diduga kerugian negara sebesar Rp22,11 miliar.

Penulis :
Adryan N