
Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa atau penyampaian aspirasi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.
“Aspirasi itu kan dijamin oleh undang-undang, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat,” ujarnya.
Tata Cara dan Respons terhadap Isu Gaji DPR
Dasco menyampaikan bahwa dalam penyampaian aspirasi, terdapat tata cara yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas aksi unjuk rasa yang terjadi di sekitar gedung DPR pada Senin (25/8).
Menanggapi isu besaran gaji anggota DPR yang disebut sekitar Rp100 juta, Dasco menjelaskan bahwa angka tersebut sudah termasuk berbagai tunjangan.
Ia menambahkan bahwa tunjangan perumahan hanya berlaku satu tahun dan tidak berlanjut di tahun berikutnya.
“Kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi,” katanya.
Aksi Ricuh di Sekitar DPR
Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR pada Senin (25/8) berlangsung sejak siang hari dan memanas hingga malam.
Polisi mengambil tindakan represif dengan menyemprotkan air dan menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
Kerusuhan dalam aksi tersebut mengakibatkan sejumlah kendaraan rusak dan satu pos polisi di sekitar kawasan Senayan dirusak massa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf