Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Susun Regulasi Adopsi AI Nasional dengan Fokus Etika dan Keamanan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Susun Regulasi Adopsi AI Nasional dengan Fokus Etika dan Keamanan
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan (sumber: ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun regulasi nasional terkait adopsi kecerdasan buatan (AI) dengan menempatkan etika dan keamanan sebagai prioritas utama.

Regulasi dan Buku Putih AI Nasional

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penyusunan regulasi dimulai dengan aspek etika dan keamanan.

"Regulasi pertama yang kita segerakan adalah terkait etika dan keamanan. Jadi itu, nanti untuk yang mengatur industri akan disiapkan berikutnya," ungkapnya saat menghadiri acara di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Selasa.

Sebagai fondasi awal, pemerintah telah menyiapkan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional yang nantinya menjadi dasar bagi berbagai peraturan turunan.

Buku Putih ini diciptakan untuk mendukung percepatan serta pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab di Indonesia.

Saat ini, dokumen Buku Putih sedang menjalani uji publik yang awalnya dijadwalkan hingga 22 Agustus 2025, namun diperpanjang hingga 29 Agustus 2025.

"Jadi ada tiga hari lagi untuk masyarakat memberikan masukan-masukan sebelum kemudian kami berproses di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan juga Kementerian Hukum (Kemhum). Masukan-masukan ini tidak tertutup hanya kepada masyarakat saja, tapi kemarin juga kami menerima masukan dari kementerian/lembaga lain," kata Meutya.

Keterlibatan Multi-Pihak dan Pedoman Etika

Proses penyusunan Buku Putih dilakukan bersama 40 kementerian dan lembaga dengan melibatkan 443 orang dalam Gugus Tugas Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Indonesia, terdiri dari pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas masyarakat, dan media.

Buku Putih tersebut akan menjadi pijakan penting dalam strategi kebijakan ke depan untuk menata kelola pengembangan serta pemanfaatan AI di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial untuk memperkuat kebijakan etika yang sudah ada.

Pedoman etika ini melanjutkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Penulis :
Arian Mesa