Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Sampang Tambah SPPG di Pesantren untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkab Sampang Tambah SPPG di Pesantren untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Foto: Arsip - Peluncuran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur (sumber: Pemkab Sampang)

Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur menambah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di pondok pesantren untuk memperluas cakupan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah pusat.

Penambahan SPPG untuk Dukung Program Nasional

Wakil Bupati Sampang Ahmad Mahfudz menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan guna menyukseskan program prioritas presiden sekaligus memberdayakan lembaga pesantren.

"Sebab SPPG ini tidak hanya untuk mewujudkan generasi muda bangsa yang sehat, akan tetapi juga bisa mendukung pengembangan ekonomi masyarakat di sekitar pesantren," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan SPPG di pesantren mampu menghidupkan perekonomian lokal karena kebutuhan operasional dipasok dari hasil pertanian warga sekitar, mulai dari beras, daging, hingga bahan pangan lainnya.

"Jadi, ada simbiosis mutualisma antara keberadaan SPPG di lingkungan pesantren tersebut dengan masyarakat yang tinggal di sekitar pesantren," katanya.

SPPG Baru di Darunnajah Jrengik

SPPG terbaru untuk program MBG ditempatkan di Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Darunnajah, Desa Jungkarang, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

Wabup Ahmad Mahfudz menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas bertambahnya unit SPPG di wilayahnya yang telah mendapat izin menyelenggarakan program MBG.

" Kami optimistis program ini berjalan baik dan tepat sasaran," ujarnya.

SPPG di Darunnajah Jungkarang ini mampu menyalurkan MBG kepada 2.215 penerima manfaat, meliputi siswa sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Dengan tambahan unit tersebut, kini jumlah SPPG di Kabupaten Sampang bertambah menjadi enam unit.

Penulis :
Arian Mesa