
Pantau - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi, menyatakan bahwa pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di seluruh pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem keamanan siber nasional.
Arahan Presiden dan Surat Edaran Jadi Dasar Pembentukan TTIS
Pembentukan TTIS merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang juga telah ditegaskan melalui Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BSSN.
Surat edaran tersebut bernomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 11 Juni 2025.
Isinya mengatur percepatan pembentukan TTIS di lingkungan pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan batas waktu pembentukan paling lambat pada 30 September 2025.
"Ini bukanlah akhir dari langkah upaya kita, melainkan awal yang perlu komitmen berkelanjutan," ujar Kepala BSSN saat meresmikan dan mengukuhkan TTIS di 10 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Pernyataan ini disampaikan berdasarkan informasi dari Biro Hukum dan Humas BSSN di Kantor BSSN, Kota Depok.
7.347 Aplikasi Daerah Rawan Serangan Siber, TTIS Jadi Garda Depan
Dalam buku 130 Hari Kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, Presiden menekankan pentingnya pembentukan Computer Security Incident Response Teams (TTIS) sebagai fondasi pengamanan digital nasional.
Langkah ini penting untuk mendukung rencana besar digitalisasi layanan publik di seluruh wilayah Indonesia serta sebagai upaya mitigasi terhadap potensi ancaman siber.
Wakil Kepala BSSN, Rachmad Wibowo, mengungkapkan bahwa total terdapat 7.347 aplikasi layanan publik milik pemerintah daerah yang berpotensi menjadi celah serangan siber jika tidak diamankan dengan baik.
Data tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi antara Menteri Dalam Negeri dan seluruh kepala daerah Indonesia.
BSSN telah mengimbau seluruh kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut secara konkret.
Sosialisasi dan pendampingan teknis pun telah dilakukan ke berbagai pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembentukan TTIS.
Pada 25 Agustus 2025, Kepala BSSN telah mengukuhkan TTIS di 10 wilayah administratif Provinsi Jambi, yakni:
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Kerinci
- Kabupaten Merangin
- Kabupaten Muaro Jambi
- Kabupaten Sarolangun
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kabupaten Tebo
- Kota Sungai Penuh
- Kota Jambi
- Penulis :
- Aditya Yohan