
Pantau - Majelis Nasional Korea Selatan resmi menyetujui revisi Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah yang melarang penggunaan ponsel serta perangkat digital lainnya oleh siswa di ruang kelas, mulai berlaku pada tahun ajaran baru per 1 Maret 2026.
Upaya Kurangi Kecanduan Gawai Remaja
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar, menengah, hingga atas.
Pemerintah Korea Selatan menilai larangan tersebut sebagai langkah strategis untuk mengurangi tingkat kecanduan gawai di kalangan remaja yang semakin mengkhawatirkan.
Sejak September 2023, Kementerian Pendidikan sudah lebih dulu menerapkan pedoman pembatasan penggunaan perangkat elektronik selama pelajaran.
Revisi undang-undang ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi penerapan kebijakan tersebut.
Aturan Larangan dengan Pengecualian
Meski bersifat larangan umum, undang-undang ini tetap memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti bagi siswa penyandang disabilitas, keadaan darurat, atau kebutuhan untuk kepentingan pendidikan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea sebelumnya juga telah memutuskan bahwa praktik pengumpulan ponsel oleh sekolah tidak melanggar hak asasi manusia.
Dengan aturan ini, Korea Selatan menjadi negara terbaru yang menetapkan pembatasan penggunaan perangkat digital di ruang kelas.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf