billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Desak Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Desak Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto (sumber: ANTARA/Azmi)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan.

RUU Perampasan Aset Dinilai Revolusioner

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset dapat membuat upaya pemberantasan korupsi lebih efektif.

RUU tersebut, menurutnya, tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga mencakup berbagai tindak pidana lain yang menghasilkan aset ilegal.

"Menurut saya sangat penting, RUU Perampasan Aset itu adalah langkah revolusioner dalam rangka salah satunya upaya pemberantasan korupsi, meskipun di dalamnya itu bukan hanya soal korupsi saja, tapi terhadap semua tindak pidana. Ini jadi merupakan hal yang di atensi," kata Setyo di Tangerang, Kamis.

Ia menambahkan, RUU ini akan sangat mendukung pemerintah dalam memulihkan aset hasil korupsi demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Soal beberapa idealisme terhadap undang-undang itu nantinya akan berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi, seperti misalkan bisa meningkatkan indeks persepsi korupsi," ucapnya.

KPK Tunggu Proses Legislasi

Setyo mengungkapkan bahwa hingga kini KPK belum mengetahui sejauh mana proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Detail pengesahan, lanjutnya, berada sepenuhnya di tangan legislatif dan pemerintah.

"KPK hanya pelaksana saja, begitu ada undang-undangnya kami laksanakan. Soal cepat lambat itu kan relatif, prinsipnya kalau sudah masuk di Prolegnas di 2023, harapannya setelah itu ada tahapan-tahapan berikutnya," jelas Setyo.

Ia berharap kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk tidak melakukan korupsi serta memperbaiki angka indeks persepsi korupsi di Indonesia.

"Kalau sudah ada (undang-undang), pasti kami laksanakan semaksimal mungkin, cuma kan kita belum tahu nanti prosesnya dari RUU itu sendiri. Ada prosesnya. Tapi harapannya nanti semuanya itu memberikan kemanfaatan dan juga kewenangan KPK yang mengeluarkan, jadi sangat mendukung proses pemberantasan korupsi," kata Setyo.

Penulis :
Arian Mesa