
Pantau - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menetapkan Desa Penglipuran di Kabupaten Bangli, Bali, sebagai contoh sukses dalam pelestarian kebudayaan berdasarkan keberhasilannya menjaga kearifan lokal secara berkelanjutan.
"Keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk terus berupaya melestarikan dan mengembangkan kebudayaan lokal," kata Sekretaris Jenderal Kemenbud, Bambang Wibawarta, di Bangli, Bali, Sabtu.
Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan, Kemenbud menginisiasi pembangunan prasasti "Desa Pemajuan Kebudayaan" di desa tersebut.
Dukungan Terhadap Pariwisata Budaya dan Kesadaran Kolektif
Pembangunan prasasti ini diharapkan berdampak positif terhadap perkembangan pariwisata berbasis budaya di Desa Penglipuran.
Selain itu, inisiatif ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian warisan budaya sebagai bagian dari identitas nasional.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap warisan budaya lokal.
"Kami sangat berterima kasih kepada Kementerian Kebudayaan atas dukungan yang luar biasa ini. Desa Penglipuran adalah aset berharga bagi kami dan kami berkomitmen untuk terus menjaga serta mengembangkan potensi budaya yang ada," ucapnya.
Ia juga berharap keberadaan prasasti tersebut dapat menjadikan Desa Penglipuran semakin dikenal luas dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain.
Desa Penglipuran, Simbol Harmoni dan Kearifan Lokal Bali
Desa Adat Penglipuran memiliki luas sekitar 112 hektare dan terletak di Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, pada ketinggian sekitar 700 meter di atas permukaan laut.
Lokasinya berada sekitar lima kilometer dari kawasan wisata Kintamani dan sekitar 45 kilometer di utara Kota Denpasar.
Desa ini dikenal akan keteraturan tata ruangnya, rumah-rumah adat yang tertata rapi, serta kebersihan lingkungan yang dijaga ketat oleh masyarakat.
Penglipuran juga menjunjung tinggi hukum adat Bali atau awig-awig, yang di dalamnya diterapkan konsep Tri Hita Karana—tiga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama manusia.
Selain itu, desa ini memiliki aturan adat yang melarang praktik poligami sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat perempuan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










