
Pantau - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk penjarahan yang terjadi dalam aksi demonstrasi, karena hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan ajaran agama.
Penjarahan dan Kekerasan Tidak Bisa Dibenarkan
KH Asrorun Niam menegaskan bahwa dalam menyampaikan aspirasi, masyarakat harus tetap mengedepankan etika dan kepatuhan terhadap hukum.
"Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak," ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi, sekalipun dalam kondisi marah, tidak boleh dilakukan dengan tindakan anarkis, penjarahan, maupun pencurian harta milik orang lain.
Menurutnya, perilaku seperti itu tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum agama.
Ia juga menyarankan agar masyarakat yang telah mengambil, menyimpan, atau menguasai barang milik orang lain secara tidak sah agar segera mengembalikannya kepada pemilik atau menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Hal ini penting dilakukan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Serukan Introspeksi dan Kehidupan Sederhana
Dalam pernyataannya, Niam juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, melakukan muhasabah (introspeksi), berkomitmen menciptakan kedamaian, melakukan perbaikan, serta mencegah tindakan destruktif yang mengganggu keamanan.
Ia mengingatkan bahwa dalam situasi sosial, ekonomi, dan politik yang belum stabil serta di tengah kesenjangan sosial yang masih tinggi, pejabat publik dan masyarakat perlu mengedepankan gaya hidup sederhana.
Masyarakat juga diminta membangun solidaritas sosial dan menghindari gaya hidup mewah, pamer kekayaan (flexing), dan perilaku hedonis, meskipun hanya untuk keperluan konten di media sosial.
Terkait gelombang protes dan aspirasi yang disampaikan mahasiswa maupun masyarakat, Niam menyatakan bahwa kritik terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil harus ditanggapi secara bijak.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam merespons cepat setiap aspirasi dengan komitmen untuk mendengarkan dan melakukan perbaikan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf