Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Dukung Penuh RUU Perampasan Aset sebagai Solusi Tegas Pemberantasan Korupsi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Dukung Penuh RUU Perampasan Aset sebagai Solusi Tegas Pemberantasan Korupsi
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Kholid. Foto: Azka/vel)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Kholid menegaskan dukungan penuh terhadap RUU Perampasan Aset yang dinilai sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.

RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Atasi Korupsi

Kholid menyampaikan hal ini sebagai respons atas aspirasi demonstran yang menuntut percepatan pengesahan RUU tersebut.

Aturan ini dianggap mampu menjadi solusi atas maraknya praktik korupsi di tanah air sekaligus memastikan aset negara kembali untuk kesejahteraan rakyat.

"Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu," ungkapnya.

RUU ini mengusung prinsip non conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana.

Prinsip tersebut memungkinkan negara segera menyita harta hasil tindak pidana, meskipun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos karena alasan teknis hukum.

Mekanisme Hukum dan Pengelolaan Aset

Selain itu, RUU ini dilengkapi mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas, di mana pihak tertuduh maupun ahli waris wajib membuktikan bahwa harta yang dimiliki bukan berasal dari tindak pidana.

Seluruh proses dijalankan melalui peradilan khusus dengan mekanisme cepat, tetap menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.

"Dengan cara ini, RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, melainkan menghadirkan solusi: adil bagi rakyat, tegas bagi tindakan pidana korupsi, dan efektif dalam proses penegakan hukum," jelas Kholid.

RUU ini secara komprehensif mengatur objek yang dapat dirampas, mulai dari harta hasil tindak pidana, harta yang digunakan untuk kejahatan, hingga harta hasil korupsi yang dialihkan kepada pihak lain.

Pengelolaan aset rampasan dilakukan secara profesional dengan transparansi publik, dijamin melalui mekanisme Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan KPK.

Komitmen Politik dan Moral DPR

Pengesahan RUU ini akan menyelaraskan hukum Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta standar Financial Action Task Force (FATF).

Hal ini diyakini akan memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang serius dalam pemberantasan korupsi.

Kholid menegaskan bahwa dukungan terhadap RUU Perampasan Aset adalah bagian dari komitmen politik dan moral DPR untuk menjaga integritas pejabat publik serta melindungi kepentingan rakyat.

"RUU ini bukan sekadar regulasi teknis. Ia adalah simbol keberanian negara untuk menegakkan keadilan, memastikan pejabat publik atau pejabat negara tidak menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya, dan mengembalikan kepada negara setiap rupiah yang menjadi hasil kejahatan korupsi. Karena itu, kami meminta RUU ini segera disahkan tanpa ditunda-tunda lagi," tegasnya.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti