
Pantau - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) pada Selasa, 2 September 2025.
Unsur Pidana dan Pelanggaran Berat
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan, "Gelar ini (dilaksanakan) karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana."
Personel yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Dari hasil pemeriksaan, Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima personel lainnya melakukan pelanggaran kategori sedang.
" Nanti keputusan ada di gelar perkara hari Selasa tanggal 2 September 2025," tegas Brigjen Pol. Agus Wijayanto.
Pihak Internal dan Eksternal Diundang
Dalam gelar perkara, Divpropam Polri akan mengundang pihak eksternal maupun internal.
Pihak eksternal yang diundang yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.
Sementara pihak internal yang hadir meliputi Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Bareskrim Polri, SDM Polri, Divkum Polri, Bidpropam Brimob Polri, serta Divpropam Polri sendiri.
Selain itu, para personel yang terlibat juga telah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.
Mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.
Kronologi Insiden
Insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Peristiwa ini berawal setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen Jakarta dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Kericuhan kemudian meluas hingga ke wilayah Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.
Insiden rantis menabrak pengemudi ojol diduga terjadi di kawasan Pejompongan.
- Penulis :
- Arian Mesa