
Pantau - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membantah kabar di media sosial yang menyebut tujuh personel Brimob terlibat kasus kendaraan taktis menabrak pengendara ojek online adalah narapidana dan menegaskan seluruhnya merupakan anggota aktif yang telah diverifikasi Kompolnas.
Bantahan Resmi dan Verifikasi Kompolnas
" Kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan tujuh personel ini adalah anggota Brimob Polri," kata Brigjen Pol. Agus Wijayanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons konten yang beredar di media sosial yang menyebutkan para personel Brimob tersebut adalah narapidana.
Ketujuh personel dimaksud adalah Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Agus menyampaikan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah memeriksa identitas ketujuh personel tersebut.
Agus mengungkapkan, "Kami berikan akses penuh untuk tim Kompolnas."
" Cara mengeceknya kami lihat KTA-nya langsung, mencocokkan wajahnya, terus menggali cerita singkat soal peran dia dalam mobil rantis tersebut," kata Anam.
Hasil verifikasi Kompolnas menyatakan bahwa ketujuh orang itu memang merupakan anggota Brimob.
Kronologi dan Penanganan Kasus
Insiden kendaraan taktis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojek daring bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, malam.
Peristiwa itu terjadi setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen Jakarta dipaksa mundur oleh pihak kepolisian.
Kericuhan kemudian meluas ke wilayah sekitar kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan.
Insiden rantis menabrak pengendara ojek daring diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Polri menyatakan tujuh personel Brimob tersebut melanggar kode etik kepolisian dengan kategori pelanggaran berat dan sedang.
Polri menetapkan perbuatan Kompol K dan Bripka R sebagai pelanggaran berat.
Ketujuh personel Brimob tersebut ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Propam Polri dijadwalkan menggelar sidang etik kasus rantis tabrak ojol pada 3 September 2025.
Presiden Prabowo meminta pemeriksaan terhadap petugas penabrak Affan dilakukan secara cepat dan transparan.
- Penulis :
- Arian Mesa










