Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemdiktisaintek Terapkan Work From Anywhere, Pastikan Layanan Pendidikan Tinggi Tetap Berjalan di Tengah Aksi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemdiktisaintek Terapkan Work From Anywhere, Pastikan Layanan Pendidikan Tinggi Tetap Berjalan di Tengah Aksi
Foto: (Sumber: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek Togar M Simatupang saat ditemui kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)

Pantau - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan bahwa layanan publik, khususnya di sektor pendidikan tinggi, tetap berjalan normal meski situasi belum sepenuhnya stabil akibat rangkaian demonstrasi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Terapkan WFA untuk Jaga Layanan dan Kinerja ASN

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang, dalam surat edaran yang dikonfirmasi pada Selasa, 2 September 2025, di Jakarta, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi seluruh pegawai dan unsur penunjang di lingkungan kementerian.

Kebijakan ini berlaku pada 1–2 September 2025, yakni hari Senin dan Selasa.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara WFA dapat dilaksanakan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kondisi dan karakteristik pekerjaan masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa fleksibilitas pelaksanaan tugas ini tetap mengedepankan akuntabilitas kinerja, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Pasal 14 PermenpanRB Nomor 4 Tahun 2025.

Togar juga menyebut bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami kendala seperti sakit, gangguan teknis, musibah, atau kedaruratan lainnya, wajib memberitahukan kepada atasan langsung sesuai ketentuan kedisiplinan pegawai.

Pimpinan unit kerja diberikan kewenangan penuh untuk mengatur mekanisme kerja, baik secara luring maupun daring, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi terkini di lapangan.

Pejabat pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama tetap diminta untuk menjalankan tugas secara luring, namun harus tetap adaptif terhadap perkembangan situasi, serta memastikan kelancaran koordinasi internal.

Imbauan Etika ASN dan Larangan Terlibat Aksi

Togar juga menekankan pentingnya seluruh ASN menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku sesuai regulasi yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa ASN tidak diperkenankan mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum.

“Tidak mengikuti aksi penyampaian pendapat dan menghindari titik-titik kerumunan, serta tetap mendukung ketertiban, kedamaian, dan keamanan, serta dapat dihubungi setiap saat serta merespon selama jam kerja paling lama 15 menit,” tegasnya.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Kemdiktisaintek untuk menjaga stabilitas layanan publik, sekaligus melindungi keselamatan pegawai di tengah kondisi sosial yang dinamis.

Penulis :
Ahmad Yusuf