
Pantau - Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta agar gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang masih melekat pada dua anggota DPR RI yang dinonaktifkan, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, untuk segera disetop.
Permintaan Penghentian Gaji dan Fasilitas
Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat menegaskan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang menonaktifkan keduanya sejak 1 September 2025.
"Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai," ungkap Viktor di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan penonaktifan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai NasDem yang nantinya menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Menurut Viktor, seluruh langkah Fraksi NasDem merupakan upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Respons DPR dan Konteks Politik
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah sebelumnya menyampaikan bahwa sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan partainya masih menerima gaji seperti biasanya.
"Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji," kata Said Abdullah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/9).
Said menjelaskan secara teknis anggota DPR tetap menerima gaji karena pelaksanaan anggaran dilakukan oleh lembaga terkait, sementara Badan Anggaran sudah tidak lagi membahas anggaran soal gaji tersebut karena sudah diputuskan sebelumnya.
Selain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, tercatat beberapa kader partai lain juga dinonaktifkan dari DPR RI, yakni Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Fraksi NasDem juga mengajak seluruh pihak menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif.
"Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik," kata Viktor.
- Penulis :
- Shila Glorya