Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar di Karimun dan Katingan, Ribuan Batang Diamankan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar di Karimun dan Katingan, Ribuan Batang Diamankan
Foto: (Sumber: Bea Cukai perkuat upaya represif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.)

Pantau - Bea Cukai terus memperkuat langkah represif dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar yang digelar di berbagai daerah, termasuk di Tanjung Balai Karimun dan Sampit.

Langkah ini merupakan bentuk konsistensi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari potensi kerugian akibat peredaran rokok tanpa cukai.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu prioritas utama instansi tersebut.

"Pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu prioritas Bea Cukai. Upaya represif melalui operasi pasar yang dilakukan di berbagai daerah diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan rokok ilegal," ungkapnya.

Operasi Gurita di Karimun: Ribuan Rokok Ilegal Diamankan

Pada 18–24 Agustus 2025, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun menggelar Operasi Gurita di wilayah Kabupaten Karimun.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil melakukan tujuh kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Sebanyak 9.702 batang rokok ilegal diamankan dengan total nilai barang mencapai Rp14.655.470.

Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp7.386.492.

Seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN).

Selain penindakan, Operasi Gurita juga diisi dengan kegiatan edukatif berupa penyuluhan kepada masyarakat dan para penjual agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Masyarakat turut diajak untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Operasi dan Sosialisasi di Katingan Tengah: Penegakan dan Edukasi Serentak

Pada Jumat, 29 Agustus 2025, Bea Cukai Sampit bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan melaksanakan Operasi dan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di wilayah Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah.

Kegiatan tersebut mencakup penindakan cukai melalui penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap sarana pengangkut, bangunan, dan barang yang terindikasi menyimpan rokok ilegal.

Selain itu, dilakukan pula pemantauan menyeluruh di wilayah tersebut guna mencegah peredaran barang ilegal.

Sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif rokok ilegal menjadi bagian penting dalam kegiatan ini.

Petugas juga memasang stiker "Gempur Rokok Ilegal" di toko-toko yang dikunjungi sebagai bentuk kampanye aktif.

Bea Cukai Tegaskan Komitmen Nasional

Bea Cukai menegaskan akan terus mengintensifkan operasi pasar di berbagai wilayah Indonesia.

"Kami akan terus mengintensifkan operasi pasar di berbagai wilayah. Langkah ini tidak hanya untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan adil, tetapi juga memastikan generasi penerus terbebas dari dampak buruk rokok ilegal," tegas Budi Prasetiyo.

Melalui operasi pasar, penegakan hukum, dan edukasi kepada masyarakat, Bea Cukai berharap dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah serta menekan laju peredaran rokok ilegal secara signifikan.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Ahmad Yusuf