
Pantau - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa anggota DPR yang berstatus nonaktif seharusnya tidak menerima gaji maupun tunjangan dari negara.
"Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan. Itulah bedanya antara anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif," ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul perdebatan publik terkait hak keuangan bagi anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya.
Status Nonaktif Harus Disertai Konsekuensi Keuangan
Menurut Sarmuji, jika belum ada aturan resmi mengenai hal ini, maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat menyusun keputusan yang bisa dijadikan pedoman oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Ia menegaskan bahwa anggota DPR nonaktif tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat, sehingga tidak logis apabila tetap menerima gaji dan tunjangan.
"Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan," tambahnya.
Fraksi Golkar menyatakan sikap resmi bahwa status nonaktif secara otomatis menghilangkan hak atas gaji dan tunjangan anggota dewan.
Lima Anggota DPR Dinonaktifkan Akibat Kontroversi
Saat ini, lima anggota DPR dari berbagai fraksi diketahui telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi.
Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Adies Kadir dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI sejak Senin, 1 September 2025, setelah komentarnya mengenai kenaikan tunjangan dewan menuai kritik luas.
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dicopot oleh NasDem karena pernyataan publik mereka dinilai bertentangan dengan garis partai.
Sementara PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya karena tindakan yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan internal partai.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti