
Pantau - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyatakan bahwa penangkapan enam tersangka penghasut oleh Polda Metro Jaya merupakan bentuk penegakan hukum yang murni dan profesional.
"Polisi menangkap karena mereka melakukan pelanggaran hukum, yakni melakukan provokasi dan mengajak anak-anak pelajar turun ke jalan untuk melakukan tindakan anarkistis," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan bahwa tindakan keenam tersangka melanggar hukum dan mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya untuk memproses hukum siapa pun yang menjadi dalang aksi anarkis.
"Kita dukung Polda Metro Jaya memproses hukum siapa pun yang jadi dalang dari aksi anarkistis yang berbuntut pembakaran dan penjarahan harta milik warga," tegas Edi.
Hasutan Lewat Media Sosial, Libatkan Anak di Bawah Umur
Enam tersangka yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya diduga memicu aksi kerusuhan saat unjuk rasa yang terjadi di DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyampaikan bahwa para pelaku berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Mereka diduga menyebarkan hasutan melalui media sosial yang mendorong keterlibatan pelajar dan anak-anak untuk melakukan kerusuhan.
"Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka," jelas Ade Ary.
Lemkapi menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak warga negara yang sah, namun harus dilakukan secara damai, tidak anarkis, dan tidak melibatkan anak di bawah umur.
Penangkapan Dilakukan di Berbagai Lokasi
Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda oleh tim dari Polda Metro Jaya.
- DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam.
- MS ditangkap saat berada di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9), ketika mendampingi DMR.
- SH diamankan di Bali.
- RAP ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat.
- KA ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
- FL juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban atas tindakan yang menimbulkan kerusuhan dan merugikan masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti