
Pantau - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan telah mengirim surat kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk menghentikan gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi lima anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.
Gaji dan Fasilitas Dihentikan
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari penonaktifan sejumlah anggota DPR RI oleh partai mereka.
"Kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya," ungkap Nazaruddin.
Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan tersebut adalah Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, serta Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN.
Penonaktifan mereka dilakukan setelah mencermati dinamika protes publik yang terus menguat.
Penonaktifan dan Imbas Aksi Massa
Nazaruddin menyebut bahwa penonaktifan itu sudah masuk ke meja MKD melalui pimpinan DPR RI.
"Yang lima sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat," ujarnya.
Selain penghentian gaji, MKD juga akan mendalami lebih jauh kasus yang menimpa para anggota DPR nonaktif tersebut.
Sebelumnya, sejumlah partai politik telah menonaktifkan kader mereka dari Senayan, mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR RI, sebagai respons atas sorotan publik.
Dalam perkembangan lain, kediaman beberapa legislator turut menjadi sasaran massa.
Rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya dijarah serta dirusak.
Tidak hanya itu, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani juga dilaporkan ikut dijarah dalam aksi protes tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa