Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Nikah Massal di Masjid Istiqlal, 100 Pasangan Resmi Menikah Gratis dalam Program Nikah Fest

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Nikah Massal di Masjid Istiqlal, 100 Pasangan Resmi Menikah Gratis dalam Program Nikah Fest
Foto: Suasana Nikah Massal di Masjid Istiqlal, Jakarta, yang diinisiasi Kementerian Agama (sumber: ANTARA/Asep Firmansyah)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar nikah massal di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 4 September 2025, dengan melibatkan 100 pasangan sebagai bagian dari rangkaian acara Blissful Mawlid 1447 Hijriah.

Program Nikah Fest untuk Masyarakat Tidak Mampu

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut kegiatan ini bertajuk Nikah Fest sebagai wujud kehadiran negara dalam membantu warganya menikah secara layak dan sah.

"Ini sudah kedua kalinya, dua bulan lalu 100 pasang, sekarang juga 100 pasang. Bahkan program ini sudah mulai diikuti oleh sejumlah daerah," ungkap Menag Nasaruddin Umar.

Seluruh biaya pernikahan dalam program ini ditanggung pemerintah, mulai dari administrasi, akomodasi, hingga mahar.

"Tidak ada biaya penghulu. Bahkan yang mahal-mahal pun ditanggung pemerintah. Malam ini pun para pasangan diinapkan di hotel secara gratis," ujar Menag.

Selain itu, setiap pasangan juga menerima bantuan modal usaha sebesar Rp2 juta untuk memulai kemandirian ekonomi keluarga.

"Mereka yang ikut ini adalah dari kalangan tidak mampu. Saya kira tidak ada negara lain yang melakukan hal seperti ini. Ini adalah bentuk penghematan luar biasa," kata Menag.

Tradisi Positif untuk Hidup Hemat dan Sederhana

Menag menyoroti tingginya biaya pernikahan normal yang bisa mencapai Rp100 juta per pasangan.

"Bayangkan kalau dua juta orang menikah setiap tahun, dikalikan Rp100 juta, berarti Rp200 triliun per tahun hanya untuk pernikahan. Uang sebanyak itu seharusnya bisa dialihkan untuk modal usaha atau pendidikan anak," ungkapnya.

Program ini juga dirancang untuk memangkas birokrasi dan mempermudah proses pernikahan masyarakat tidak mampu.

Menurut Menag, pernikahan tidak harus mewah, cukup memenuhi rukun dan syarat nikah yakni calon mempelai, wali, dua saksi, ijab kabul, serta mahar yang tidak memberatkan.

"100 pasangan hari ini luar biasa. Ini bisa menjadi tradisi positif, sekaligus momentum membudayakan hidup hemat dan sederhana," kata Menag Nasaruddin Umar.

Ia juga menekankan pentingnya pencatatan pernikahan karena tanpa legalitas formal, yang paling dirugikan adalah perempuan dan anak.

Penulis :
Shila Glorya