Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Desak Tindakan Tegas terhadap Iklan Pinjol Ilegal, Mufti Ancam Mafia Digital Tak Bisa Dibiarkan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Desak Tindakan Tegas terhadap Iklan Pinjol Ilegal, Mufti Ancam Mafia Digital Tak Bisa Dibiarkan
Foto: (Sumber: Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menggarisbawahi betapa mendesaknya tindakan nyata terhadap penyebaran iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platform digital populer. Ia menyebut praktik iklan pinjol menjadi jebakan serius bagi konsumen, terlebih diiming-imingi dengan “pinjaman cepat dan mudah” tanpa memeriksa legalitasnya.)

Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menegaskan perlunya tindakan nyata dari negara dalam menghadapi maraknya iklan pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar luas di platform digital populer seperti YouTube dan media sosial.

Iklan Pinjol Ilegal Dinilai Menjebak dan Mencekik

Mufti menyampaikan bahwa iklan-iklan pinjol ilegal sangat membahayakan karena menyasar masyarakat dengan iming-iming “pinjaman cepat dan mudah” tanpa memperhatikan legalitas.

"Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik," ungkap Mufti saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025).

Menurutnya, edukasi dan sosialisasi tidak lagi cukup untuk mencegah jeratan pinjol ilegal, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang menjadi kelompok paling rentan.

Mufti menjelaskan bahwa pinjol ilegal menimbulkan berbagai masalah serius seperti bunga yang mencekik, penagihan yang kasar, hingga pelanggaran privasi berupa penyebaran data pribadi.

"Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata," tegasnya.

Desak Penegakan Hukum, Bukan Hanya Blokir Aplikasi

Mufti menyebut bahwa meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI rutin mengumumkan dan memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, langkah tersebut belum cukup efektif.

"Setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera," ujarnya.

Menurutnya, persoalan pinjol ilegal kini telah melampaui isu ekonomi dan menjadi masalah perlindungan konsumen serta keamanan digital nasional.

Mufti menilai lemahnya regulasi dan minimnya tindakan tegas membuat pinjol ilegal berkembang seperti “mafia digital” yang terus merugikan rakyat.

"Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat kita jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen," kata Mufti.

Ia mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan BPKN, untuk bertindak lebih tegas dan membangun kolaborasi kuat dengan aparat penegak hukum demi menghentikan penyebaran dan operasi pinjol ilegal di Indonesia.

Di akhir pernyataannya, Mufti menekankan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas dalam menghadapi ancaman pinjol ilegal yang semakin masif.

Penulis :
Aditya Yohan