HOME  ⁄  Nasional

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Kini Langsung dari Kemendikdasmen, Daerah Hanya Validasi Data

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Kini Langsung dari Kemendikdasmen, Daerah Hanya Validasi Data
Foto: (Sumber: Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis. ANTARA/HO-Humas Disdik Aceh.)

Pantau - Mulai tahun anggaran 2025, pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak lagi melalui pemerintah daerah melainkan langsung disalurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke rekening guru.

Mekanisme Baru Penyaluran TPG

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menegaskan, "Sejak 2025 mekanisme pembayaran tidak lagi melalui pemerintah daerah. Semua sepenuhnya ditangani pusat."

Menurutnya, daerah kini hanya berperan dalam melakukan validasi data guru melalui aplikasi Simtun dan mengusulkan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru dengan status data yang valid.

Penyaluran TPG dilakukan melalui dua jalur, yakni Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen untuk guru Non ASN.

"Dengan aturan baru tersebut, tugas Disdik lebih kepada memastikan data guru benar dan valid. Sementara pembayaran sepenuhnya langsung dikendalikan oleh pusat," jelas Marthunis.

Data Guru dan Realisasi Pembayaran

Hingga September 2025, data Simtun mencatat terdapat 13.090 guru bersertifikat pendidik ASN dan 1.743 guru bersertifikat pendidik Non ASN di Aceh.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.374 ASN dan 1.110 Non ASN sudah memenuhi syarat serta memperoleh SKTP untuk periode Januari–Juni 2025.

Realisasi pembayaran TPG bagi ASN tercatat 11.355 orang pada triwulan I dan 11.316 orang pada triwulan II.

Untuk periode Juli–Desember 2025, verifikasi dan validasi masih berlangsung melalui data Dapodik yang diinput oleh sekolah.

"Guru bisa memantau statusnya secara langsung melalui aplikasi Info GTK," kata Marthunis.

Sekitar 1.100 guru baru menerima SKTP pada Juni 2025.

SP2D triwulan I untuk mereka telah terbit pada 4 September 2025, sedangkan SP2D triwulan II masih dalam proses.

"Semua ini bisa dipantau melalui aplikasi Omspan TKD Kementerian Keuangan," tambah Marthunis.

Ia juga mengimbau para guru agar tidak termakan isu seputar pembayaran TPG.

"Jika ada guru yang belum menerima, ada beberapa penyebab, yaitu nomor rekening guru salah atau tidak valid dan status guru belum valid pada sistem informasi GTK milik Kemendikdasmen," ungkapnya.

Dinas Pendidikan Aceh memastikan akan terus mendampingi serta memvalidasi data agar hak guru dapat tersalurkan sesuai ketentuan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti